Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 20 Januari 2026— Tim Opsional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Kelurahan Brang Biji. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial H (30), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa asal Taliwang, serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.
“Terduga pelaku mengambil sejumlah alat pertukangan dan mesin konstruksi milik korban saat rumah dalam keadaan tidak berpenghuni. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku utama berhasil kami amankan di kos-kosannya, berikut barang bukti yang sempat dijual ke beberapa pihak,” ujar IPTU Andy, Senin (19/01/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat (08/01/2026) ketika korban berinisial S, warga Kelurahan Brang Biji, meninggalkan rumah barunya yang masih dalam tahap pengerjaan. Keesokan harinya, para pekerja mendapati kaca jendela pecah dan pintu belakang terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah alat pertukangan diketahui hilang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polres Sumbawa. Barang-barang yang hilang antara lain mesin air, mesin las, mesin gerinda, bor listrik, bor baterai, mesin amplas, cangkul, sekop, alat panah ikan (spear gun), dan arco dorong.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Brang Biji. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang curian kepada beberapa orang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti di tiga lokasi berbeda, yakni satu unit mesin las, satu unit mesin amplas, dan satu unit mesin air dari tangan para penadah.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, mesin gerinda, alat pemotong keramik, bor listrik, sound system, spear gun, dan sekop.
Saat ini, terduga pelaku utama beserta tiga orang yang diduga sebagai penadah telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





