Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 22 Januari 2026— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial SA (56) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap pada Rabu siang (21/1/2026) di kediamannya, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor, namun kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.
“Pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan keperluan mendesak. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan,” ujar IPTU Andy.
Kasus ini bermula pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial P sedang berkunjung ke rumah seorang teman wanitanya di Kelurahan Brang Biji. Terduga pelaku yang merupakan ayah dari teman wanita korban meminjam sepeda motor Honda Stylo milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya.
Karena merasa percaya, korban menyerahkan kunci motornya. Namun hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Upaya pencarian yang dilakukan korban bersama temannya tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor matic.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu bulan, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan,” tambah IPTU Andy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna merah. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





