Setahun Kepemimpinan Jarot–Ansori, Mahasiswa Sumbawa Soroti Krisis LPG 3 Kg

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 4 Februari 2026— Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Sumbawa menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (4/2/2026) sebagai refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati Sumbawa Jarot–Ansori. Aksi tersebut menyoroti berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari tata kelola pertambangan, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Namun, kelangkaan gas LPG 3 kilogram menjadi isu utama yang paling disorot massa aksi.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai krisis LPG subsidi telah berdampak langsung pada masyarakat kecil. Di lapangan, harga LPG 3 kg dilaporkan melonjak hingga Rp60 ribu per tabung, jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan pemotongan kuota LPG untuk Kabupaten Sumbawa.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa juga mempertanyakan kinerja Satuan Tugas (Satgas) LPG Kabupaten Sumbawa yang dinilai belum mampu mengendalikan distribusi dan harga gas subsidi.

“Kelangkaan dan mahalnya LPG 3 kg adalah bukti lemahnya pengawasan,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, DR. H. Budi Prasetya, S.Sos., M.A.P, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas LPG, menemui langsung mahasiswa. Ia mengakui bahwa persoalan LPG di Sumbawa saat ini mencakup dua aspek utama, yakni kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.

“Untuk kelangkaan, pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan kuota ke Direktorat Jenderal Migas. Perlu dipahami bahwa pengurangan kuota LPG terjadi secara nasional pada 2026, bukan hanya di Sumbawa. Meski demikian, kami justru mengajukan penambahan untuk mengatasi kondisi di daerah,” ujarnya.

Terkait tingginya harga LPG 3 kg, Budi menyatakan Satgas telah melakukan langkah penertiban. Dua pangkalan LPG disebut telah ditutup, dua lainnya diusulkan untuk penutupan, sementara sembilan pangkalan diberikan teguran keras. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi juga akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun demikian, ia mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.

“Pencabutan izin pangkalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pertamina. Jika kewenangan itu ada di daerah, pangkalan yang melanggar sudah kami tutup. Saat ini kami hanya bisa memberikan rekomendasi,” katanya.

Ia juga menyinggung peran pengecer yang kerap menjadi titik terjadinya lonjakan harga, meskipun tidak termasuk dalam rantai distribusi resmi LPG subsidi. Untuk memperkuat pengawasan, Satgas mendorong penerapan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yang didokumentasikan, agar data konsumen terintegrasi dengan sistem Pertamina dan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Pemerintah daerah, lanjut Budi, membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan distribusi LPG. Masyarakat dan mahasiswa diminta aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui layanan Call Center Lapor Gas.

Selain itu, Pemda Sumbawa telah mengeluarkan imbauan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, serta perangkat desa agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg.

“Jika ditemukan pelanggaran, silakan difoto dan dilaporkan. LPG 3 kg harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro,” tegasnya.

Aksi mahasiswa ini menegaskan bahwa persoalan LPG 3 kg bukan sekadar masalah teknis distribusi, melainkan mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola subsidi energi agar benar-benar berpihak pada masyarakat kecil.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *