Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 4 Februari 2026— Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial Y (29) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap B (37). Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah kios di Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika terduga pelaku hendak membeli rokok di sebuah kios yang telah tutup. Tak lama kemudian, korban yang berada di sekitar lokasi menghampiri terduga pelaku.
“Korban mendatangi terduga pelaku dengan nada tinggi dan diduga sempat melakukan pemukulan. Terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang dibawanya dan melakukan penusukan serta penyayatan ke arah korban,” jelas Iptu Joko Wilopo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka tusuk di dada kanan dan tulang rusuk kiri, luka sayatan di bagian pinggang dan lengan kiri, serta luka robek pada jari kaki. Korban sempat terjatuh di lokasi kejadian sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Plampang, sebelum dirujuk ke RSUD Sumbawa pada pukul 23.59 WITA untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Sementara itu, terduga pelaku Y diketahui langsung mendatangi Mapolsek Plampang untuk mengamankan diri dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian usai kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian menduga motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam lama. Terungkap bahwa pada Oktober 2025, terduga pelaku Y pernah menjadi korban penganiayaan oleh korban B.
Namun, proses hukum kasus sebelumnya tidak berjalan tuntas setelah korban B yang saat itu berstatus tersangka diduga melarikan diri dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sumbawa pada November 2025. Peristiwa tersebut diduga menimbulkan kekecewaan dan memperkuat rasa dendam terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah dipindahkan dari Polsek Plampang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan menggalang komunikasi bersama keluarga kedua belah pihak guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu Joko Wilopo.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





