Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 5 Februari 2026— Jajaran Polsek Lape, Polres Sumbawa, mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lopok.
Seorang pria berinisial AF (40) diamankan petugas di kediamannya pada Rabu pagi (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di sebuah rumah kebun milik warga berinisial D yang berada di Dusun Pungkit Loka A. Saat itu, korban berinisial A (50) menitipkan gergaji mesin miliknya, Stihl MS 180 warna oranye, setelah selesai bekerja.
Namun, tanpa seizin pemilik, terduga pelaku AF mengambil mesin tersebut dengan alasan akan diperbaiki karena dalam kondisi rusak.
Kecurigaan muncul ketika korban pada Jumat (23/1/2026) hendak mengambil kembali alat tersebut, tetapi barang sudah tidak berada di tempat.
Hasil penelusuran mengungkap bahwa gergaji mesin tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada kerabatnya di Desa Pungkit untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lape IPTU Sumarlin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 1 Februari 2026.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak milik masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar IPTU Sumarlin.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lape bersama Kanit Reskrim AIPDA Dedi Sunandi, S.H. Informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan barang bukti di rumah warga berinisial BS. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit gergaji mesin bermesin dua tak. Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp5.000.000.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengambil barang dengan dalih perbaikan, namun kemudian digadaikan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan barang berharga guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





