Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 11 Februari 2026– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial H alias A (28), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang batu di Kelurahan Pekat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri menyatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Korban berinisial AS (35), warga Sumbawa yang bekerja sebagai tukang batu, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sore di sebuah rumah kos di Lingkungan Surya Bhakti, Kelurahan Pekat. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, insiden bermula ketika terduga pelaku mendatangi kamar korban dan memintanya keluar.
Diduga terjadi cekcok sebelum terduga pelaku memukul korban berulang kali pada bagian wajah. Saat korban terjatuh, terduga pelaku disebut kembali melakukan kekerasan hingga korban pingsan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan pusing hebat, serta sempat mendapatkan penanganan medis.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Arifin Setioko segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji.
Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos tanpa perlawanan. Polisi menyebut, dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Saat ini, H telah ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Kepolisian juga memastikan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





