Kepala Desa Batu Bulan Komit Bentuk UPZ, Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Pemberdayaan Warga

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 12 Februari 2026-– Pemerintah Desa Batu Bulan, Kecamatan Moyo Hulu, segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tingkat desa sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar lebih terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri, S.Pd.I., NL.P., usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (11/2/2026).

Bacaan Lainnya

Yunus mengatakan, pembentukan UPZ di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran desa dalam mendukung program sosial berbasis keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

“UPZ adalah potensi yang harus dimaksimalkan di tingkat desa. Kami ingin pengelolaan zakat, infak, dan sedekah lebih terarah, transparan, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, inisiatif tersebut juga selaras dengan komitmen para kepala desa se-Kabupaten Sumbawa yang menyepakati penyaluran infak minimal Rp20 ribu per bulan. Kesepakatan itu diharapkan menjadi fondasi awal membangun gerakan sosial kolektif yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, keberadaan UPZ tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun dana, tetapi juga sebagai mitra BAZNAS dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran. Dana yang terhimpun nantinya diarahkan untuk mendukung program sosial, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk berzakat dan berinfak semakin meningkat. UPZ di desa diharapkan menjadi penguat solidaritas sosial sekaligus solusi bagi warga yang membutuhkan,” katanya.

Pemerintah Desa Batu Bulan menargetkan pembentukan struktur UPZ dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Proses pembentukan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Sumbawa.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel di tingkat desa, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam program kesejahteraan sosial berbasis gotong royong.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *