Diduga Emosi karena Perintah Ditolak, Ibu di Plampang Siram dan Bakar Anak Kandung

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 22 Februari 2026– Aparat kepolisian masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Minggu (22/2/2026) siang. Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (48) diduga menyiram dan membakar anak kandungnya sendiri, MIL (26), setelah terjadi cekcok di belakang rumah mereka.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumbawa–Bima Kilometer 62, Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tengah tertidur di belakang rumah. Terduga pelaku membangunkan korban dan memintanya mencari rumput untuk pakan ternak sapi.

“Korban menolak permintaan tersebut sehingga terjadi cekcok,” ujarnya.

Diduga tersulut emosi, SA kemudian mengambil sebotol pertalite yang dijual di rumahnya dan menyiramkannya ke tubuh korban. Korban yang terbangun berusaha membersihkan diri, namun terduga pelaku diduga melemparkan korek api hingga api menyambar tubuh korban.

Korban berteriak meminta pertolongan kepada adiknya, IK (23), yang berada di sekitar lokasi. Saksi segera menyiramkan air untuk memadamkan api.

Setelah kejadian, terduga pelaku dilaporkan mengalami histeris sebelum akhirnya pingsan di dalam rumah.

Petugas Polsek Plampang yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal. Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Plampang dan kemudian dirujuk ke RSMA Sumbawa karena mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

Sementara itu, terduga pelaku saat ini masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan berada di bawah pengawasan medis di Puskesmas Plampang.

Polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Meski demikian, pihak keluarga korban disebut belum membuat laporan resmi ke Polsek Plampang.

Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *