Gerak Cepat, Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Pick Up di Plampang

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 24 Februari 2026-– Tak butuh waktu lama, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan roda empat (R4) yang meresahkan warga Kelurahan Lempeh. Seorang pria berinisial IS (58) diamankan bersama barang bukti satu unit mobil pick up pada Senin (23/2/2026) malam.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial M (51), seorang pedagang asal Kelurahan Lempeh.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban yang kehilangan kendaraan operasionalnya pada Minggu pagi (22/2),” ujar IPTU Andy.

Hilang Saat Subuh

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan mobilnya, jenis pick up warna hitam, di pinggir jalan raya depan Gang Dinamika, Kelurahan Lempeh, pada Jumat (20/2). Saat itu, kunci kendaraan dipegang oleh rekannya berinisial Z.

Menurut keterangan, kendaraan tersebut masih terlihat di lokasi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 23.00 WITA. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban hendak berangkat mengantarkan tahu ke pasar, mobil tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp125 juta.

Penangkapan di Plampang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke Dusun Baru, Desa Merpe, Kecamatan Plampang.

Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan IS di tempat tinggal sementaranya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kendaraan milik korban.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry 1.5 warna hitam dengan nomor polisi EA 8350 A.

Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Penggunaan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman dinilai dapat meminimalisir risiko tindak kejahatan.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sumbawa.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *