Sumbawa Besar, SakaNTB.com|4 Maret 2026– Upaya melindungi karya dan warisan budaya Samawa kian menguat. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menggandeng akademisi, regulator, lembaga adat, dan insan pers untuk mempercepat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Sumbawa.
Komitmen itu mengemuka dalam Diskusi Panel bertajuk “Melindungi Karya, Menjaga Warisan: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kemandirian Ekonomi Sumbawa” yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama media di Hotel Kaloka Sumbawa Besar, Selasa (3/3/2026).
Diskusi dipandu Senior Manager Corporate Communication AMMAN, Dinar Puja Ginanjar, dan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB I Gusti Putu Nilawati, Direktur Museum Bala Datu Ranga Yuli Andari Merdikaningtyas, Wakil Rektor II Universitas Samawa Muhammad Yamin, serta perwakilan AMMAN, Nas El. Turut hadir Pengelola Hub UMKM Bale Berdaya AMMAN Delia Puspita Cahyani dan puluhan jurnalis lokal.
Cegah Klaim Sepihak
Perwakilan AMMAN, Nas El, menegaskan bahwa dorongan perusahaan dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dilandasi kekhawatiran atas potensi klaim pribadi terhadap aset budaya milik komunal.
Ia mencontohkan kasus motif tenun Kere Alang yang sempat diklaim secara individual. “Trigger kami adalah perlindungan. Tanpa payung hukum, kekayaan intelektual rentan disalahgunakan atau dieksploitasi secara pribadi. Padahal ini milik masyarakat Sumbawa,” tegasnya.
Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), AMMAN menjalankan tiga pilar utama: Human Capital Development, Economic Improvement, dan Sustainable Tourism. Kebudayaan, menurut El, menjadi bagian penting dalam ekosistem sosial yang harus dijaga keberlanjutannya.
Hingga kini, AMMAN telah memfasilitasi pendaftaran merek bagi 30 UMKM serta mengawal validasi 50 motif tenun Kere Alang bekerja sama dengan LPPM Universitas Samawa untuk memperoleh sertifikat KIK.
Riset Akademik dan Makna Filosofis
Wakil Rektor II Universitas Samawa, Muhammad Yamin, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan kajian komprehensif untuk mengidentifikasi makna filosofis di balik motif tenun.
“Kami menemukan nilai-nilai sufistik yang mencerminkan relasi manusia dengan sesama, alam, dan Sang Pencipta. Tantangannya adalah perbedaan persepsi yang belum tentu akurat secara historis,” ujarnya.
Ia mencontohkan motif Lonto Engal yang kerap disalahartikan ketika dipotong menjadi bagian kecil dan disebut Kemang Setange, padahal nama tersebut tidak berdiri sendiri dalam konteks sejarah dan budaya.
Riset tersebut melibatkan seratus penenun di Desa Poto, Kecamatan Poto, sebagai bagian dari proses validasi ilmiah sebelum diajukan sebagai KIK.
Tantangan Dokumentasi Tradisi Lisan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Nilawati, menjelaskan perbedaan mendasar antara HAKI individual dan KIK komunal. Menurutnya, tantangan terbesar dalam pendaftaran KIK di Sumbawa adalah minimnya dokumentasi karena tradisi diwariskan secara lisan.
“Budaya kita banyak dituturkan turun-temurun tanpa pencatatan yang memadai. Ini menyulitkan pembuktian. Namun kami berkomitmen turun langsung ke wilayah 3T untuk melakukan diseminasi dan fasilitasi,” katanya.
Potensi Mendunia
Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari Merdikaningtyas, menambahkan bahwa warisan budaya mencakup benda (cagar budaya) dan tak benda (nilai, makna, pengetahuan). Payung hukum perlindungannya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia menyebut sejumlah prosesi adat Kesultanan Sumbawa telah berhasil didaftarkan sebagai KIK, antara lain penobatan Raja Muda, Adat Basiram, Satenri Manik, Ete Ai Kadewa, Jeruk Ai Oram, Tari Intan Kalanis, dan Seni Kelingking.
“Kita harus mendokumentasikan sekarang. Jangan sampai tradisi sejak era kesultanan diklaim daerah lain. Bahkan Kere Alang berpotensi diusulkan sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO, mengikuti jejak batik,” ujarnya.
Tingkatkan Daya Saing UMKM
Pengelola Hub UMKM Bale Berdaya AMMAN, Delia Puspita Cahyani, menilai legalitas HAKI memberi rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha.
“Dengan merek terdaftar, UMKM lebih percaya diri memasarkan produk dan terlindungi dari klaim pihak lain,” katanya.
Sinergi antara perusahaan, akademisi, regulator, lembaga adat, dan media diharapkan tidak hanya menjaga warisan budaya Samawa dari klaim sepihak, tetapi juga mengunci reputasi kualitas produk lokal Sumbawa di pasar global.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan strategi menjaga identitas dan kemandirian ekonomi daerah.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





