Polsek Labuan Badas Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 10 Maret 2026– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan Badas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BLM (31), warga Desa Labuan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kauman I, Dusun Kauman, Desa Labuan, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Labuan Badas Iptu Eko Riyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya dilaporkan menghilang.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah memperoleh informasi yang cukup akurat mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Kapolsek.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ricky Pratama yang melapor ke Mapolsek Labuan Badas pada 23 Februari 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku. Namun, dalam proses tersebut, petugas sempat kehilangan jejak.

Perkembangan baru muncul pada Senin siang (9/3), ketika warga melaporkan bahwa terduga pelaku terlihat berada di wilayah Dusun Kauman. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Labuan Badas segera mendatangi lokasi.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Iptu Eko.

Saat ini BLM telah dibawa ke Mapolsek Labuan Badas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta menghitung kerugian yang dialami korban guna melengkapi proses penyidikan.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *