Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 16 April 2026– Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita muda berusia 20 tahun di Sumbawa menghadirkan fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Resor Sumbawa menggelar rekonstruksi pada Rabu (15/04/2026).
Sebanyak 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Sumbawa sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WITA. Terduga pelaku utama, H alias A—yang diketahui merupakan pemilik Cafe Helena sekaligus suami siri korban—memeragakan langsung rangkaian kejadian di hadapan penyidik, jaksa, dan para saksi.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk menguji secara detail setiap rangkaian peristiwa. Apa yang terjadi di lapangan bisa saja berkembang dari skenario awal,” ujarnya.
Menariknya, selama proses rekonstruksi berlangsung, tidak ada satu pun adegan yang dibantah oleh tersangka. Seluruh rangkaian adegan berjalan lancar dan dinilai mampu menggambarkan kronologi kejadian secara utuh.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, yang turut memantau jalannya rekonstruksi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya rekonstruksi untuk menguji konsistensi keterangan para pihak yang terlibat.
Kasus ini sendiri sempat menggemparkan warga Batu Guring, Kecamatan Alas Barat. Korban, yang bekerja sebagai waitress di Cafe Helena, ditemukan meninggal dunia pada 10 Desember 2025 dengan luka tembak di bagian leher hingga kepala. Pada awalnya, kematian korban diduga sebagai bunuh diri menggunakan senapan angin.
Namun, hasil penyelidikan mendalam dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa mengungkap adanya indikasi kuat tindak pembunuhan. Motif sementara yang mengemuka adalah persoalan cemburu dan konflik dalam hubungan rumah tangga yang tidak tercatat secara resmi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penyelidikan, sekaligus menunjukkan bahwa fakta hukum dapat berbeda dari dugaan awal yang berkembang di masyarakat.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





