Sumbawa, SakaNTB.com| 16 April 2026 — Pemerintah Desa Batu Bulan kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke-III Tahun 2026 antara pemerintah desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terkait implementasi Sistem Informasi Layanan Administrasi Kependudukan Mobile (SILAMO), Kamis (16/4).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, bersama Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat desa.
Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri, menjelaskan bahwa SILAMO dirancang untuk menjawab kendala geografis dan keterbatasan akses yang selama ini dihadapi masyarakat. Dengan sistem ini, warga tidak lagi harus menempuh perjalanan ke ibu kota kabupaten untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Layanan kini bisa diakses langsung di kantor desa. Ini tentu menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak mulai diterapkan pada 2024, SILAMO telah menunjukkan dampak positif, terutama dalam mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Pemerintah desa, lanjutnya, akan terus mengembangkan layanan berbasis digital guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, menegaskan bahwa SILAMO merupakan bagian dari strategi transformasi layanan publik berbasis digital. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan akurasi data kependudukan.
“Melalui SILAMO, pelayanan menjadi lebih efisien, data lebih valid, dan jangkauan layanan semakin luas hingga ke tingkat desa,” katanya.
Melalui implementasi SILAMO, masyarakat Desa Batu Bulan kini dapat mengurus berbagai dokumen penting secara lebih mudah, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), hingga surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).
Langkah ini sekaligus mencerminkan dorongan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya PKS ke-III ini, Pemerintah Desa Batu Bulan optimistis layanan administrasi kependudukan akan semakin inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih efektif.
Reporter: Saka-3
Editor: Redaksi SakaNTB.com





