Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 23 Mei 2026 — Tim Opsnal Polres Sumbawa bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SH (33), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri di Dusun Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 23.50 WITA.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian menyusul laporan dari pihak keluarga, dalam hal ini ayah korban, S (60), yang melaporkan insiden penganiayaan terhadap anaknya, AS (28).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di sekitar kediamannya setelah tim melakukan pelacakan cepat di lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku berhasil ditemukan di sekitar rumahnya dan langsung diamankan,” ujar AKP Dwi Kurniawan, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa bermula saat keluarga tersebut tengah bersiap makan malam di rumah. Suasana kemudian memanas setelah terjadi cekcok mulut antara pelaku SH dan korban AS. Perselisihan dipicu oleh ucapan kasar pelaku yang memicu ketegangan di antara keduanya hingga makan malam tidak jadi dilaksanakan.
Setelah kejadian itu, korban AS diketahui berpamitan untuk kembali ke tempat tinggalnya di wilayah Kelurahan Brang Bara dengan berjalan kaki. Namun, saat melintas di gang samping rumah yang berjarak sekitar 20 meter, korban tiba-tiba diserang dari arah belakang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Ayah korban, S, yang mendengar kegaduhan segera menuju lokasi dan menemukan anaknya dalam kondisi terluka dan bersimbah darah. Korban kemudian segera dilarikan ke Puskesmas Unter Iwes untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, pinggang, dan tangan. Saat ini korban masih dalam perawatan medis.
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis kimpas yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasus masih kami dalami dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





