Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 23 Mei 2026— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 898 gram di jalur lintas Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu siang, 20 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) asal Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Buer.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyekatan di jalur lintas Badas. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua remaja tersebut,” ujar Harirustaman kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, kedua remaja sempat mencoba menghindari petugas. Namun karena arus lalu lintas cukup padat, kendaraan akhirnya berhenti dan dilakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 poket besar diduga sabu yang disimpan di dalam tas berwarna biru milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu ABH mengaku diperintah seseorang berinisial PW. Namun setelah pendalaman lebih lanjut, keduanya menyebut nama lain, yakni TF, yang disebut sebagai pihak yang menyuruh mereka mengambil barang di wilayah Kecamatan Alas.
“Pengakuan mereka sempat berubah-ubah sehingga menjadi kendala dalam pengembangan kasus,” kata Harirustaman.
Polisi menduga kedua ABH dijanjikan sejumlah uang untuk mengambil paket tersebut. Dalam perjalanan, lokasi transaksi disebut berubah. Mereka kemudian bertemu dengan dua orang tak dikenal di sebuah toko di Kecamatan Buer dengan kode tertentu sebelum tas yang dibawa ditukar.
Satresnarkoba Polres Sumbawa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk memburu TF yang diduga berperan sebagai pengendali. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri ke arah Pulau Lombok.
Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti dengan berat bruto 898 gram tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Saat ini, kedua ABH dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. Polisi menegaskan proses hukum tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
Atas kasus tersebut, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok narkotika ini,” ujar Harirustaman.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





