Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 26 Mei 2026— Seorang pria berinisial AA (38) menjadi korban dugaan pengeroyokan di Dusun Sepayung Dalam, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Senin malam (25/5/2026). Peristiwa tersebut dipicu dugaan tindakan pelecehan yang sebelumnya dituduhkan kepada korban.
Akibat insiden itu, AA mengalami luka robek pada bagian dahi sebelah kiri dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Plampang.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial L, yang merupakan istri dari salah satu terduga pelaku berinisial J.
“Korban mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kiri akibat pemukulan yang terjadi di depan rumah terduga pelaku sekitar pukul 19.30 WITA,” ujar Iptu Joko saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (22/5/2026), ketika AA mendatangi rumah L saat suaminya sedang bekerja di luar desa. Korban diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap L, yang kemudian disampaikan kepada suaminya setelah pulang ke rumah pada Senin sore.
Mendengar pengakuan istrinya, J diduga tersulut emosi dan mencari keberadaan AA. Setelah terjadi komunikasi antara kedua pihak, korban akhirnya mendatangi rumah J pada malam harinya.
Namun setibanya di lokasi, korban diduga langsung dianiaya oleh J bersama seorang rekannya berinisial EA. Korban disebut mengalami luka robek sepanjang sekitar 4 sentimeter akibat pukulan yang diarahkan ke bagian wajah dan kepala. Aksi tersebut kemudian dilerai warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Petugas Polsek Plampang yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP awal, serta mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Saat ini, dua terduga pelaku utama yakni J dan EA telah diamankan di Mapolsek Plampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa untuk proses penanganan kasus ini,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





