Pria Pencuri HP di Depan Alfamart Karang Dima Dibekuk Polisi Hanya Beberapa Jam Setelah Beraksi

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 26 Mei 2026— Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di depan Alfamart Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas, Senin (25/05/2026) dini hari. Seorang pria berinisial J (36), warga Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir, berhasil diamankan polisi hanya beberapa jam setelah diduga mencuri ponsel milik seorang buruh harian lepas berinisial S (29).

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Lape sekitar pukul 17.30 WITA.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 Pro 5G warna biru glossy,” ujar AKP Dwi Kurniawan.

Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban tengah beristirahat di depan Alfamart Karang Dima sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengisi daya ponselnya di lokasi tersebut. Karena kelelahan, korban tertidur di samping ponsel yang masih terhubung dengan charger.

Namun nahas, ketika terbangun beberapa saat kemudian, korban mendapati ponsel beserta alat pengisi dayanya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Sumbawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur pulas.

“Pelaku mengaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang terlelap untuk mengambil handphone tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sumbawa juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama ketika beristirahat di area terbuka.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *