Pemkab Sumbawa Tegaskan Penertiban Kayu di Batulanteh Berdasarkan Keputusan Satgas dan Forkopimda

SUMBAWA, SakaNTB.com| 26 Mei 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya kayu hasil tebangan serta aktivitas pembukaan akses jalan di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan pengangkutan kayu.

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumbawa menjelaskan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa.

Rapat itu dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.

Berdasarkan hasil pengecekan, tim menemukan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.

Alat berat tersebut sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) pada 11 April 2026. Namun saat pengecekan ulang pada 16 Mei 2026, garis polisi dilaporkan sudah tidak ada atau dalam kondisi rusak, sementara alat berat ditemukan telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru.
Selain itu, tim juga menemukan kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu ditemukan berada di sekitar aliran sungai.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyebut, selama kegiatan pengecekan lapangan berlangsung, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat tersebut. Karena itu, proses identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh aparat berwenang.

Pemkab juga menegaskan bahwa penghentian aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dilakukan sebelumnya berdasarkan Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026 tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh dihentikan, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku, serta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang sah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa penanganan terhadap temuan kayu hasil tebangan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, dan pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan maupun asal-usul kayu.

“Keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil rapat Satgas bersama unsur Forkopimda, bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu,” demikian pernyataan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Pemkab Sumbawa juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan proses verifikasi terkait legalitas lokasi penebangan dan memastikan apakah kayu berasal dari area berizin atau aktivitas ilegal.

Apabila ditemukan pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *