Budiono Bantah Terkait Gugatan PTUN, Kasus Dugaan Kayu Ilegal Batulanteh Terus Didalami

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 Mei 2026– Polemik dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya informasi mengenai rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikaitkan dengan dirinya, Budiono akhirnya memberikan klarifikasi secara langsung.

Saat ditemui di kediamannya di Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Jumat (29/5/2026), Budiono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar di sejumlah media massa. Ia juga membantah pernah melaporkan pihak tertentu maupun berencana menempuh langkah hukum terkait persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak tahu apa-apa terkait hal itu. Tidak ada wartawan atau media yang datang menemui saya secara langsung maupun menghubungi lewat telepon untuk meminta keterangan. Pernyataan yang beredar itu tidak pernah saya sampaikan,” ujar Budiono.

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut sebagian besar hanya memiliki dokumen sporadik. Sementara untuk lahan yang telah bersertifikat, menurutnya, sudah tidak lagi memiliki tegakan kayu dalam jumlah besar.

“Untuk lahan yang bersertifikat, kayunya sudah habis. Saat ini hanya tersisa sekitar dua pohon saja. Saya juga tidak mengetahui secara mendalam terkait izin penebangan kayu-kayu tersebut,” katanya.

Temuan Lapangan Satgas dan Forkopimda

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pada 20 Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa. Rapat tersebut dihadiri unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, BKPH Wilayah IV, serta pihak terkait lainnya.

Rapat membahas hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh.

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan sejumlah fakta penting, salah satunya keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk pengangkutan kayu hasil tebangan.

Alat berat tersebut diketahui telah dipasangi garis polisi pada 11 April 2026. Namun saat dilakukan pengecekan ulang pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan sudah rusak atau tidak lagi terpasang. Selain itu, alat berat tersebut disebut telah berpindah lokasi dan digunakan membuka jalur baru.

Tim gabungan juga menemukan sejumlah kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area perizinan yang sah. Sebagian kayu bahkan ditemukan berada di sekitar aliran sungai.

Meski demikian, selama proses pengecekan lapangan berlangsung, tidak ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi. Karena itu, aparat berwenang melakukan pendalaman melalui verifikasi dokumen dan penelusuran legalitas aktivitas tersebut.

Pemkab Tegaskan Dasar Hukum Penghentian Aktivitas

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa penghentian aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Langkah itu kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh dihentikan. Selain itu, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pemkab Sumbawa memastikan seluruh temuan di lapangan akan diproses sesuai mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, hingga pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan dan asal-usul kayu yang ditemukan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penghentian operasional alat berat serta pengamanan kayu hasil tebangan bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan hasil keputusan bersama Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang melibatkan unsur Forkopimda.

Di sisi lain, pemerintah membuka ruang bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut untuk menyampaikan pengaduan resmi guna dilakukan verifikasi menyeluruh.

“Jika ada yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut, maka akan dilakukan verifikasi untuk memastikan apakah kayu berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi atau justru dari kawasan yang tidak berizin. Setelah itu, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Hingga kini, kasus dugaan penebangan kayu ilegal di Batulanteh masih terus didalami aparat berwenang guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *