Mataram, SakaNTB.com| 2 Juni 2026– Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Barat (PWI NTB) menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap seorang wartawan di Lombok Barat terkait pemberitaan mengenai laporan kasus dugaan pemukulan wartawan di kepolisian.
PWI NTB menilai segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin, menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan bentuk kekerasan terhadap profesi jurnalistik yang dapat mengancam hak publik untuk memperoleh informasi.
“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan wartawan secara individu, tetapi juga berpotensi mengganggu demokrasi dan akuntabilitas publik secara luas,” kata Ikliluddin, Selasa.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas dan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ikliluddin juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta para wartawan tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan ataupun intimidasi.
Di sisi lain, PWI NTB menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara insan pers dan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM. Menurutnya, kedua pihak sama-sama memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Baik wartawan maupun rekan-rekan dari LSM memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong transparansi dan kepentingan publik. Karena itu, penting untuk saling memahami dan menghormati tugas masing-masing,” ujarnya.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, PWI NTB mengingatkan agar menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan, tempuhlah jalur yang sah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB, Islamudin, turut menyayangkan munculnya dugaan intimidasi terhadap wartawan. Namun demikian, ia juga mengingatkan para jurnalis agar senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan pemberitaan.
Menurut Islamudin, prinsip profesionalisme harus diwujudkan melalui penyajian informasi yang faktual, independen, dan berimbang, termasuk dengan mengedepankan prinsip cover both sides atau keberimbangan sumber berita.
“Kepatuhan terhadap kode etik sangat penting untuk memastikan lahirnya produk jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip-prinsip itu juga menjadi benteng utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tengah persaingan industri media digital yang menuntut kecepatan penyajian informasi, wartawan tetap harus mengutamakan akurasi dan proses verifikasi.
“Kecepatan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan akurasi. Setiap wartawan wajib mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (**)





