Opini: PULAU SUMBAWA DAN MORATORIUM: MENCARI KEBERPIHAKAN DI ANTARA ANTREAN PANJANG  

(Sebuah Refleksi Kebangsaan di momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026)

Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sudah terlalu lama menjadi wacana yang hidup di ruang-ruang diskusi masyarakat. Ia lahir bukan dari ambisi kekuasaan, tetapi dari keresahan sederhana: mengapa jarak pembangunan di NTB terasa begitu jauh antara Lombok dan Sumbawa? Mengapa pelayanan publik harus menempuh laut dan waktu yang panjang, sementara kebutuhan rakyat tidak bisa ditunda?

Bacaan Lainnya

Secara teknis, jawabannya sudah jelas. PPS yang akan menaungi Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima telah lama memenuhi syarat administratif. Batas wilayah tegas, kesiapan kelembagaan terbangun, dan dukungan politik dari pemerintah daerah serta DPRD NTB sudah bulat. DPD RI pun terus mengawal. Artinya, persoalan PPS bukan lagi soal “layak atau tidak”, melainkan “kapan diberi ruang”.

Ruang itu tertutup oleh satu kebijakan: moratorium Daerah Otonomi Baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pemekaran masih menunggu evaluasi kondisi fiskal nasional, efisiensi anggaran, dan pencabutan moratorium. Alasannya bisa dipahami. Negara harus berhati-hati agar otonomi baru tidak melahirkan beban baru.

Namun kehati-hatian yang berlaku umum tanpa pengecualian, lama-lama menjadi ketidakadilan. Sebab di lapangan, ketimpangan tidak menunggu fiskal membaik. Anak-anak di pelosok Sumbawa tetap butuh sekolah hari ini. Ibu-ibu tetap butuh puskesmas yang dekat hari ini. Petani tetap butuh jalan usaha tani yang mulus hari ini. Moratorium yang menahan semua pintu, pada akhirnya menahan juga harapan rakyat untuk tumbuh setara.

Kita harus jujur: PPS bukan satu-satunya. Data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mencatat 42 usulan provinsi dan 288 usulan kabupaten/kota yang mengantre termasuk didalamnya ada PPS. Antrean panjang ini menunjukkan dua hal. Pertama, besarnya aspirasi daerah untuk mandiri. Kedua, beratnya beban kebijakan pusat yang harus memilah mana yang mendesak dan mana yang bisa menunggu.

Di titik inilah berhembus kabar tentang “moratorium parsial”. Konsepnya sederhana: moratorium tetap ada, tapi dibuka celah terbatas bagi daerah yang benar-benar memenuhi syarat dan mendesak secara keadilan pembangunan karena konsep kekhususan. Jika kabar ini benar, maka ia adalah angin segar. Ia adalah bentuk keberpihakan negara yang tidak lagi menutup mata terhadap daerah yang siap serta karena kekhusususannya

Bagi Pulau Sumbawa, moratorium parsial adalah peluang yang tidak boleh dilewatkan. Ya..!! Itu karena kekhususannya : ada Proyek strategis Nasional (PSN) seperti Tambang, – Porovinsi NTB dibentangi laut dan gabungan dua pulau. PPS sudah di garis start. Ia tinggal menunggu lampu hijau dibuka. Tugas kita sekarang adalah memastikan penjaga gerbang moratorium di tingkat pusat — tim Komunikator, KP3S, para anggota DPR RI dan DPD asal NTB — mampu merapatkan barisan dan mengomunikasikan ulang narasi PPS. Bukan sebagai tuntutan politik, tetapi sebagai koreksi terhadap ketimpangan struktural yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Mengomunikasikan ulang berarti membawa data, membawa suara rakyat, dan membawa semangat Pancasila. Sila kelima mengingatkan kita: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan tidak akan hadir jika pelayanan publik masih sentralistik. Keadilan tidak akan hadir jika setiap urusan harus menunggu keputusan dari jarak ratusan kilometer. Pembentukan PPS adalah upaya mendekatkan negara kepada rakyatnya. Dan itu adalah inti dari keadilan sosial.

Kritik sering muncul: apakah pemekaran akan menambah beban anggaran? Pertanyaan itu valid. Tapi mari kita balik: berapa besar biaya sosial dari ketimpangan yang terus dibiarkan? Berapa banyak potensi ekonomi Pulau Sumbawa yang tidak tumbuh karena birokrasi yang jauh? Berapa lama lagi kita menunda keadilan hanya karena takut menghitung risiko, sementara risiko diam justru lebih mahal?

Karena itu, momentum 1 Juni 2026 — Hari Lahir Pancasila — menjadi relevan untuk merenung. Pancasila mengajarkan kita tentang musyawarah, tentang persatuan, tentang keadilan. PPS adalah jalan musyawarah untuk mempersatukan arah pembangunan dan menegakkan keadilan bagi Pulau Sumbawa. Ia bukan pemisahan, melainkan penataan agar Indonesia yang besar ini bisa diurus dengan lebih dekat dan lebih manusiawi.

Kini bola ada di tangan pusat. Jika moratorium parsial benar diterapkan, PPS yang sudah memenuhi syarat administratif harus menjadi prioritas pertama. Jangan biarkan ia kembali terlempar ke antrean panjang. Karena setiap tahun penundaan adalah tahun lain di mana rakyat Pulau Sumbawa harus bersabar lebih lama untuk merasakan kehadiran negara yang adil.

Pembentukan provinsi baru bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan. PPS hanyalah alat. Tapi alat itu penting, karena tanpa alat yang tepat, pekerjaan besar tidak akan pernah selesai. Dan bagi Pulau Sumbawa, alat itu sudah ditempa 81 tahun sejak Pancasila lahir. Tinggal dipakai.

Mari kita jaga api harapan itu. Dengan cara yang konstitusional, dengan cara yang beradab, dengan cara yang tidak memecah persatuan NTB, tetapi melengkapinya. Karena pada akhirnya, NTB yang kuat adalah NTB yang Lombok dan Sumbawanya sama-sama maju.

Catatan Penulis :

_”Bagi masyarakat Pulau Sumbawa penundaan PPS seperti menunggu hujan di musim kemarau. Kita tahu awan sudah ada, tapi pintu langit belum dibuka. Semoga moratorium parsial menjadi kunci yang memutar engsel itu, agar doa 81 tahun sejak Pancasila lahir, akhirnya turun sebagai keadilan.”_

oleh: Alwan Hidayat, S.Pd.I..NL.P

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *