Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 3 Juni 2026– Jajaran Polsek Plampang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 3 Plampang, Kabupaten Sumbawa. Seorang pemuda berinisial H alias M (19), warga Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, diamankan polisi setelah diduga membobol ruang Kepala Sekolah dan membawa kabur sejumlah barang inventaris serta uang tunai milik sekolah.
Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah yang mendapati ruang Kepala Sekolah dalam kondisi berantakan pada Selasa (2/6/2026) pagi.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui plafon ruangan telah rusak dan sejumlah barang hilang. Barang yang dilaporkan raib antara lain dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta beberapa lembar kain sarung. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp17,9 juta.
Menerima laporan tersebut, tim piket Polsek Plampang yang dipimpin KSPK III Aipda Baltasar Nehek langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga menawarkan kain sarung kepada warga dengan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pencarian dan berhasil mengamankan H alias M saat berada di sebuah konter telepon seluler di Dusun Karya Jaya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke dalam ruang Kepala Sekolah pada Minggu dini hari (31/5/2026) dengan cara memanjat melalui plafon menggunakan tangga yang diambil dari area asrama sekolah.
Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan bermain judi online jenis slot. Uang tunai sebesar Rp3 juta yang diambil dari sekolah disebut telah habis digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga lembar sarung Kere Alang, dua lembar sarung Bulu Kumba, serta dua unit laptop merek Axioo dan Procom. Sementara uang tunai hasil pencurian sebesar Rp3 juta telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ujar Iptu Joko Wilopo.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan institusi pendidikan agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan dampak negatif praktik judi online yang tidak hanya merugikan pelakunya secara finansial, tetapi juga berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana lain demi memenuhi kebutuhan bermain judi.
Reporte: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





