Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Plampang, Sejumlah Barang Bukti Disita

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 4 Mei 2026– Jajaran kepolisian dari Polsek Labangka dan Polsek Plampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP alias J (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Rabu (3/6/2026) malam.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, di antaranya dua unit sepeda motor, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta sejumlah uang tunai.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, S.AP., membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait kepulangan JP ke rumah salah seorang kerabatnya di Desa Sepakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Labangka berkoordinasi dengan Polsek Plampang dan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari enam personel bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah yang dimaksud, petugas menemukan terduga pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan pengamanan tanpa adanya perlawanan.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Imam Wahyudi.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan sejumlah laporan dugaan pencurian yang diterima Polsek Labangka sejak pertengahan Mei 2026.

Usai diamankan, JP dibawa ke Mapolsek Plampang untuk menjalani pemeriksaan awal. Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Labangka, terduga pelaku untuk sementara dititipkan di Polsek Plampang sebelum proses hukum lanjutan dilakukan.

Rencananya, pada Kamis (4/6/2026), terduga pelaku akan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun hak terduga pelaku selama proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta memastikan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *