Sumbawa, SakaNTB.com| 22 Juli 2026-– Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa meninjau langsung aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Dalam peninjauan itu, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mempercepat proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki kepastian hukum serta dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Menurutnya, penegakan aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola sektor pertambangan yang tertib dan memberikan perlindungan bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kami berkomitmen mempercepat legalitas WPR dan IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Namun, terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, pemerintah tidak akan memberikan toleransi,” tegas Bupati di sela kunjungan.
Selain aspek legalitas, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya mineral dan pelestarian lingkungan. Ia menilai kegiatan pertambangan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, sumber daya mineral merupakan potensi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Forkopimda untuk memperoleh gambaran langsung mengenai aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendorong penataan sektor pertambangan yang sesuai dengan regulasi.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat sehingga aktivitas pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan kerja, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





