Zulfikar Demitry: Tambang Rakyat Harus Legal, Aman, dan Berkelanjutan

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 22 Juli 2026-– Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Zulfikar Demitry, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa harus dikelola secara legal, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya, penataan sektor pertambangan menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ia mengatakan, pertambangan rakyat selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi sebagian warga. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Penataan ini sangat penting agar kegiatan pertambangan memiliki kepastian hukum, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” ujar Zulfikar.

Zulfikar juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang menghentikan sementara aktivitas tambang rakyat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan di sektor tersebut.

Sebagai pimpinan DPRD, Zulfikar menegaskan lembaganya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar seluruh kegiatan berlangsung sesuai regulasi. Pengawasan tersebut, kata dia, juga bertujuan memastikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Zulfikar menilai pembangunan sektor pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus mampu menghadirkan manfaat jangka panjang melalui penerapan prinsip keadilan, ketertiban, dan keberlanjutan.

Ia menegaskan bahwa tambang yang legal, taat aturan, dan ramah lingkungan merupakan fondasi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam.

“Tambang yang legal, taat aturan, dan ramah lingkungan adalah jalan terbaik agar kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring dengan kelestarian Tana Samawa,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Sumbawa berharap penataan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dapat mendorong berkembangnya sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan pelestarian Tana Samawa diharapkan dapat berjalan secara seimbang.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *