LBH GP Ansor Sumbawa Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan TPKS, Polisi Masih Tunggu Hasil Ekstraksi Digital

SUMBAWA, SakaNTB.com| 4 Agustus 2026– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan terlapor berinisial DD.

Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik memeriksa DD pada Selasa (4/8/2026). Hingga pemeriksaan selesai, penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan terhadap terlapor.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Menurut Arifin, dalam pemeriksaan tersebut, DD masih mempertahankan keterangan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya dengan tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.

“Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi ponsel Android korban yang akan menjadi bagian dari pembuktian, khususnya terkait jejak digital antara korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” ujar Arifin.

Ia menambahkan, setelah hasil ekstraksi barang bukti digital diterima, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, status DD masih sebagai saksi terlapor.

Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, yang mendampingi korban, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terlapor setelah pemeriksaan dilakukan.

“Kami mempertanyakan mengapa setelah pemeriksaan selesai, penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional dalam UU Nomor 20 Tahun 2025. Padahal perkara ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun,” kata Rusnadi.

Menurut Rusnadi, kondisi tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Ia juga membandingkan penanganan perkara tersebut dengan sejumlah kasus TPKS lain yang menurutnya dapat lebih cepat memasuki tahap penetapan tersangka.

LBH GP Ansor meminta penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hak-hak korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Selain itu, Rusnadi mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat berkembang berbagai spekulasi terkait lambannya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, spekulasi itu muncul setelah terlapor yang sebelumnya sempat diamankan kembali dilepaskan dan hingga kini belum berstatus tersangka.

“Pembiaran ini justru memunculkan berbagai dugaan di masyarakat, termasuk adanya dugaan intervensi maupun perlindungan dari jaringan narkoba terhadap terlapor,” ujarnya.

Namun demikian, Rusnadi tidak menyebutkan pihak yang diduga melakukan intervensi maupun memberikan perlindungan, serta tidak menyampaikan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Dugaan tersebut merupakan pandangan yang berkembang di masyarakat sebagaimana disampaikan LBH GP Ansor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

LBH GP Ansor berharap Polres Sumbawa segera memberikan kepastian hukum agar berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat, media massa, dan pegiat kemanusiaan untuk mengawal proses hukum secara objektif hingga perkara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polisi menyatakan masih menunggu hasil ekstraksi barang bukti digital sebelum dilakukan gelar perkara sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diperiksa dalam perkara pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *