DPMD Sumbawa Turunkan Tim Monitoring ke 20 Desa Jelang Pilkades Serentak 2026

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 31 Agustus 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa akan menurunkan tim monitoring ke 20 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 7 September 2026.

Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, SE, mengatakan tim monitoring tersebut akan memastikan kesiapan sekaligus melakukan pemantauan terhadap tahapan dan pelaksanaan Pilkades di masing-masing desa.

Bacaan Lainnya

“Mulai besok tim monitoring akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu sebelum turun melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan Pilkades serentak 2026,” ujar Ulumuddin dalam keterangan pers, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, tim monitoring akan dibagi ke dalam empat zona wilayah, yakni Timur, Tengah, Selatan, dan Barat. Pembagian tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemantauan di 20 lokasi pelaksanaan Pilkades.

Ulumuddin berharap seluruh tahapan hingga hari pemungutan suara dapat berlangsung aman, lancar, tertib, dan kondusif. Ia juga mengapresiasi dukungan aparat kepolisian yang akan melakukan pengamanan selama pelaksanaan Pilkades.

“Harapan kami pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif,” katanya.

Dasar Hukum Pilkades

Ulumuddin menjelaskan, pelaksanaan Pilkades mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, terdapat Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Di tingkat daerah, penyelenggaraan Pilkades juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa serta sejumlah peraturan bupati yang mengatur pedoman pelaksanaan Pilkades.

20 Desa, 67 Calon Kepala Desa

Sebanyak 20 desa dengan total 67 calon kepala desa akan mengikuti Pilkades serentak 2026. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumbawa, yaitu:

1.Desa Telaga, Kecamatan Lenangguar

2.Desa Dete, Kecamatan Lape

3.Desa Padesa, Kecamatan Lantung

4.Desa Ai Mual, Kecamatan Lantung

5.Desa Sepukur, Kecamatan Lantung

6.Desa Pemasar, Kecamatan Maronge

7.Desa Ranan, Kecamatan Ropang

8.Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang

9.Desa Pamanto, Kecamatan Empang

10.Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang

11.Desa Labuhan Pidang, Kecamatan Tarano

12.Desa Banda, Kecamatan Tarano

13.Desa Mapin Beru, Kecamatan Alas Barat

14.Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas

15.Desa Labuhan Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir

16.Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes

17.Desa Tatede, Kecamatan Lopok

18.Desa Rhee, Kecamatan Rhee

19.Desa Prode I, Kecamatan Plampang

20.Desa Labangka, Kecamatan Labangka.

Sementara itu, Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW) di Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, telah dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dan dinyatakan telah selesai.

Ulumuddin menilai Pilkades memiliki arti penting bagi keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Menurutnya, kepala desa yang terpilih nantinya akan memiliki peran dalam menentukan arah pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan menentukan arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan masa depan desa untuk tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan peserta Pilkades, untuk menjaga suasana tetap aman, damai, demokratis, dan bermartabat selama seluruh tahapan berlangsung.

Reporter: Saka-4

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *