SUMBAWA BESAR, SakaNTB com| 2 September 2026 — Mantan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Agus Salim alias “Okak”, bersama sejumlah pemilik lahan melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan tanpa izin ke Polres Sumbawa. Lahan yang berada di kawasan Ai Loam, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, tersebut diduga digunakan sebagai akses menuju lokasi pertambangan yang oleh pelapor disebut tidak berizin dan melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Laporan tersebut disampaikan Agus Salim bersama Ruslan, salah seorang pemilik lahan, ke Polres Sumbawa pada Selasa (1/9/2026).
Agus mengatakan, laporan itu dibuat setelah sejumlah bidang tanah milik warga diduga digunakan untuk pembangunan jalan menuju lokasi pertambangan tanpa adanya persetujuan dari pemilik lahan.
“Hari ini saya secara resmi memasukkan laporan terkait penyerobotan lahan tanpa izin milik saya pribadi dan beberapa warga,” ujar Agus Salim.
Menurut Agus, sedikitnya lima warga terdampak dugaan penyerobotan lahan tersebut, yakni Agus Salim, Atia, Ruslan, Hendra Gunawan, dan Mulyati. Total luas lahan yang disebut terdampak mencapai sekitar 40 hektare.
Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami minta Polres Sumbawa segera menindaklanjuti aduan kami untuk melakukan penyetopan dan menindak para pelaku penyerobotan ini,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, berdasarkan peninjauan langsung ke lokasi pada hari yang sama, terdapat sejumlah alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut. Ia menyebut operator alat berat itu tinggal dengan menyewa rumah di sekitar Desa Olat Rawa.
“Panjang lahan kami yang terkena untuk jalan menuju lokasi tambang yang diduga dikelola oleh WNA asal China tersebut sekitar dua kilometer, dengan lebar enam meter. Pal batas tanah juga sudah hilang,” jelasnya.
Agus juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada para pemilik lahan terkait aktivitas pembangunan jalan tersebut. Ia mempertanyakan keterlibatan pemerintah desa dalam aktivitas yang disebutnya berlangsung di wilayah Olat Rawa.
“Seharusnya kita selaku pemilik lahan diberikan informasi atau diberitahu terkait adanya aktivitas pembuatan jalan menuju lokasi tambang yang langsung mengenai lahan milik kami,” katanya.
Minta Aktivitas Ditelusuri
Agus menilai laporan tersebut penting untuk memastikan status lahan maupun legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri dugaan penyerobotan lahan, tetapi juga memeriksa legalitas aktivitas pertambangan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Persoalan dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan WNA asal China sebelumnya juga menjadi perhatian di wilayah Sumbawa. Anggota DPRD Provinsi NTB sebelumnya meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak berizin dan disebut melibatkan WNA asal China di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena disebut menggunakan alat berat dan melibatkan pekerja asal China. Namun, berbagai dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan penanganan dari instansi berwenang untuk memastikan status hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Agus berharap laporan yang telah disampaikan ke Polres Sumbawa dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut dan memproses dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB com





