Petani di Moyo Hilir Meninggal Tersengat Listrik di Sawah, Polisi Amankan Pemilik Instalasi

SUMBAWA BESAR, SakaNTB.com| 8 September 2026— Seorang petani berinisial AS (52) meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik bertegangan tinggi di area persawahan Orong Sagane, Dusun Aipuntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Selasa (8/9/2026) pagi.

Polisi telah mengamankan MA (58), pemilik pemasangan instalasi listrik di sekitar lokasi kejadian, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MA diketahui merupakan kerabat korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat itu, seorang saksi berinisial SA berada di sawah untuk mengusir burung. Tidak lama kemudian, korban datang ke sawah miliknya yang berada tidak jauh dari lokasi saksi dengan tujuan serupa.

Saksi kemudian melihat korban berjalan menuju ujung pematang sawah sambil mengusir burung. Beberapa saat kemudian, korban tidak lagi terlihat.

“Setelah beberapa menit, saksi mendekati lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dan mendapati korban sudah tergeletak,” kata Iptu Totok.

Saksi kemudian meminta pertolongan. Warga yang datang ke lokasi mengetahui terdapat aliran listrik bertegangan tinggi di sekitar area persawahan. Warga terlebih dahulu memastikan aliran listrik dipadamkan sebelum mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke RSUP Manambai Sumbawa. Namun, berdasarkan pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah menemukan luka bakar pada bagian telapak hingga telunjuk tangan kanan serta paha kiri. Luka tersebut diduga berkaitan dengan sengatan arus listrik. Pemeriksaan juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya.

Sementara itu, kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi dan pihak rumah sakit untuk mendalami penyebab kejadian.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga instalasi listrik yang berada di area persawahan tersebut dipasang tanpa izin dari pihak PLN. Instalasi itu diduga digunakan untuk menghalau hewan ternak agar tidak memasuki lahan pertanian.

MA kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami aspek pemasangan instalasi, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak memasang atau menggunakan instalasi listrik bertegangan tinggi secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan jiwa, khususnya di area yang menjadi akses masyarakat.

Reporter: Saka-1

Editor Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *