Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 November 2025— Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, mengungkapkan persoalan serius terkait ketidakseimbangan distribusi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut disampaikannya dalam dialog bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Bupati Jarot menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir ia menemukan penempatan P3K yang dinilai tidak proporsional. Kondisi ini berdampak pada tertundanya sejumlah agenda strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah.
“Pendistribusian P3K tidak jelas. Saya tidak ingin menyalahkan manajemen lama, tetapi saat saya menjabat, penempatannya tidak proporsional. Untuk mendukung pemutakhiran data pajak dan peningkatan PAD, saya butuh tenaga kontrak khusus satu sampai dua bulan. Bahkan kami terpaksa mencari tenaga dari luar, padahal ada P3K yang tugasnya belum optimal namun tidak bisa diperbantukan ke instansi lain,” ungkapnya.
Bupati juga mempertanyakan kemungkinan pemberian penugasan khusus bagi P3K, khususnya untuk pekerjaan jangka pendek seperti pembenahan sistem pemungutan pajak.
Menjawab hal tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang cukup fleksibel untuk melakukan remapping atau redistribusi pegawai, termasuk P3K, selama masih dalam lingkup satu instansi dan tidak mengubah struktur kepegawaian secara permanen.
“Kalau hanya untuk dua atau tiga bulan, cukup diberi surat tugas. Tidak perlu mengubah Anjab dan ABK. Banyak OPD anggarannya habis di November–Desember, dan banyak ASN yang akhirnya menganggur. Itu boleh diperbantukan ke OPD lain yang butuh tenaga tambahan,” jelasnya.
Prof. Zudan menekankan perlunya fleksibilitas agar pekerjaan mendesak di daerah dapat segera ditangani.
“Jangan kaku. Kalau ada yang nganggur, kirim saja ke Badan Pendapatan untuk mengejar target pajak, ke dinas pasar untuk penataan, atau ke Satpol PP untuk dukungan lapangan. Bupati berhak memberi penugasan khusus,” tambahnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa untuk perpindahan P3K yang bersifat permanen—misalnya berlangsung dalam waktu satu tahun atau berpengaruh pada pembayaran gaji—pemerintah daerah wajib memperbarui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) melalui sistem layanan perencanaan kebutuhan kepegawaian.
“Kalau kebutuhan masing-masing OPD belum diperbarui, sistem akan menolak karena datanya tidak cocok. Update dulu Anjab dan ABK-nya, baru bisa dilakukan pemetaan pegawai,” ujarnya.
Prof. Zudan menegaskan bahwa seluruh sistem layanan kepegawaian BKN telah terintegrasi, sehingga pembaruan data menjadi syarat wajib dalam pengelolaan manajemen P3K maupun ASN.
Dengan adanya kejelasan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih leluasa mengoptimalkan penugasan P3K sesuai kebutuhan riil organisasi dan prioritas pembangunan daerah.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





