Tahun 2026 Dua Desa di Sumbawa Masuk Kategori Rentan Pangan

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Januari 2026– Dua desa di Kabupaten Sumbawa ditetapkan masuk dalam kategori desa rentan pangan pada tahun 2026. Kedua desa tersebut yakni Desa Mungkin di Kecamatan Orong Telu dan Desa Buin Baru di Kecamatan Buer.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa, Ahmad Yani, melalui Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Syaihuddin menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemetaan kerentanan pangan lintas sektor yang dilakukan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2026 tercatat dua desa yang masuk kategori rentan pangan prioritas dua dan tiga, dengan persentase sebesar 0,61 persen berdasarkan data tahun 2025,” ujar Syaihuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, Desa Mungkin masuk dalam kategori rentan pangan prioritas dua. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor utama, antara lain keterbatasan akses penghubung antarwilayah, minimnya sarana penyedia pangan, krisis air bersih, serta jumlah tenaga kesehatan yang belum memadai.

“Desa Mungkin merupakan wilayah dengan karakteristik 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Keterbatasan akses jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik menjadi faktor dominan dalam penilaian kerentanan pangan,” jelasnya.

Sementara itu, Desa Buin Baru di Kecamatan Buer ditetapkan sebagai desa rentan pangan prioritas tiga. Faktor penyebabnya antara lain rasio lahan pertanian yang sangat rendah, keterbatasan fasilitas ekonomi, tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, serta akses air bersih yang belum memadai.

Sebagai langkah penanganan jangka pendek, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa telah menyiapkan sejumlah intervensi, seperti bantuan pangan murah, bantuan tunai langsung, serta program pendukung lainnya.

“Untuk jangka panjang, indikator kerentanan tersebut sudah kami sampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dilakukan intervensi sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkap Syaihuddinn.

Ia menegaskan, peran Dinas Ketahanan Pangan terbatas pada intervensi di sektor ketersediaan pangan, sementara penanganan persoalan lain seperti infrastruktur, kesehatan, dan air bersih menjadi tanggung jawab OPD terkait.

Penetapan desa rentan pangan, lanjutnya, tidak semata-mata didasarkan pada ketersediaan beras atau bahan pangan, tetapi melalui penilaian komprehensif yang mencakup aspek sarana prasarana, ekonomi, kesehatan, hingga akses air bersih.

Meski demikian, Syaihuddin menilai secara umum kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa masih tergolong baik.

“Secara keseluruhan, ketahanan pangan Kabupaten Sumbawa berada dalam kondisi yang sangat baik. Sumbawa memiliki sumber daya alam yang luas dan subur, baik di sektor pertanian, peternakan, maupun pengembangan UMKM,” pungkasnya.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *