Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Januari 2026– Misteri kematian seorang wanita muda di sebuah mess kafe di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, akhirnya terkuak. Peristiwa yang semula diduga sebagai aksi bunuh diri itu dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam oleh Polres Sumbawa.
Korban berinisial R (20), perempuan asal Bintan, Kepulauan Riau, diketahui meninggal dunia akibat luka tembak di bagian wajah. Pelaku pembunuhan diduga kuat adalah HA, pria yang diketahui sebagai suami siri korban. Saat ini, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Luka Tembak Jadi Kunci Pengungkapan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025, di mess kafe yang berlokasi di Desa Labuhan Mapin. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan masih sempat dilarikan ke Puskesmas Poto Tano, sebelum dirujuk ke RS As-Syifa Sumbawa Barat. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan memastikan korban tidak meninggal akibat bunuh diri. Korban diduga ditembak menggunakan senapan angin milik tersangka. Proyektil bersarang di otak setelah menembus bagian pipi,” ujar Iptu Andy dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).
Berawal dari Pertengkaran
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa ini didahului pertengkaran antara korban dan tersangka. Cekcok dipicu oleh cerita korban mengenai tiga pemandu lagu yang meninggalkan kafe milik HA. Emosi tersangka semakin memuncak ketika hendak mandi namun tidak mendapatkan air.
Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka kembali ke lokasi pertengkaran dan mengambil senapan angin yang disimpan di belakang televisi. Saat itu, tembakan dilepaskan ke arah korban. Korban diduga sempat menghindar sehingga peluru mengenai pipi secara miring.
Upaya Mengelabui Penyidik
Usai kejadian, tersangka sempat memberikan keterangan seolah-olah sedang berada dalam perjalanan menggunakan kapal menuju Lombok untuk membeli ternak. Namun, hasil penyelidikan membuktikan bahwa tersangka masih berada di sekitar area pelabuhan saat peristiwa terjadi.
Polisi telah memeriksa 11 orang saksi serta dua orang ahli, dan melakukan otopsi terhadap jenazah korban pada Senin, 12 Januari 2026.
“Hasil otopsi menunjukkan tidak memungkinkan korban melakukan bunuh diri. Tinggi badan korban sekitar 150 sentimeter, sementara panjang senapan angin tidak mendukung. Selain itu, sebelum kejadian korban sempat memesan makanan, yang menunjukkan masih adanya keinginan untuk hidup,” jelas Andy.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu peristiwa, serta komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran demi keadilan bagi korban.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





