Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Januari 2026— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kepatuhan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan dilaksanakan di Aula H Madilau ADT ( Lantai 3) Kantor Bupati Sumbawa, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot, MP, Wakil Bupati Sumbawa, Drs H Mohamad Ansori, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr Budi Prasetyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Lalu Suharmaji Kertawijaya, serta seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kepala Dinas, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang terkait peran dan tanggung jawab dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran strategis, antara lain menetapkan perencanaan pengadaan, menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menetapkan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan, hingga menetapkan pemenang untuk paket-paket tertentu sesuai kewenangan.
Dalam pemaparan yang disampaikan, ditegaskan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Di antaranya wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Apabila sertifikat kompetensi belum terpenuhi, minimal harus memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar. Selain itu, KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan.
Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih ditemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat kompetensi maupun sertifikat dasar pengadaan (tipe C). Kondisi ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam percepatan dan optimalisasi pelaksanaan pengadaan.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan pentingnya komitmen seluruh pimpinan Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menghimbau kepada seluruh pejabat eselon agar aktif berkoordinasi dan mengomunikasikan kebutuhan sertifikasi di masing-masing perangkat daerah.
“Percepatan Pengadaan Barang/Jasa harus dilaksanakan secara maksimal, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur. Untuk itu, peningkatan kompetensi SDM menjadi kunci utama,” tegas Bupati Sumbawa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap proses Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





