Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Januari 2026– Bupati Sumbawa, Ir. Syarafuddin Jarot, menginstruksikan agar tarif dasar air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh dilakukan penyesuaian. Instruksi tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (19/01/2026) pagi.
Bupati menjelaskan, Perumdam Batulanteh saat ini beroperasi dalam kondisi merugi. Salah satu penyebab utama adalah tarif air yang belum pernah disesuaikan selama kurang lebih 16 tahun, sehingga harga jual air berada jauh di bawah biaya produksi.
“Sedang kita kaji. Kita ingin PDAM ini hidup secara normal. Saat ini air dijual jauh di bawah harga produksi. Bahkan pemerintah daerah masih harus memberikan subsidi sekitar Rp1 miliar. Ini kondisi yang terbalik, karena pajak masyarakat justru digunakan untuk menutup kerugian akibat tarif yang tidak rasional,” jelas Bupati.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk menaikkan beban masyarakat, melainkan sebagai upaya menyelamatkan perusahaan daerah agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.
“Kita harus memilih, apakah ingin pelayanan yang terus aburadul karena perusahaan merugi, atau pelayanan yang lebih baik karena ada keuntungan untuk perbaikan. Selama ini, keterbatasan anggaran membuat peralatan yang dibeli tidak standar. Kalau keuangan sehat, kita bisa membeli peralatan yang layak sehingga pelayanan kepada masyarakat juga meningkat,” tegasnya.
Bupati Jarot menambahkan, rencana penyesuaian tarif tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sumbawa dan saat ini masih dalam tahap pengkajian untuk menentukan tarif yang ideal dan berkeadilan.
“Pembahasan di DPRD sudah berjalan. Setelah kajian selesai dan tarif dasar ditetapkan, kami akan kembali melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan ini dipahami bersama,” pungkasnya.
Reporter: (Saka-1)
Editor: (Redaksi SakaNTB.com)





