Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 4 Februari 2026— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M (44) sebagai terduga pelaku pencurian dan RA (22) yang diduga berperan sebagai penadah.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (2/2/2026) oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum), setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa laporan kehilangan handphone diterima dari korban berinisial G pada Selasa (20/1/2026).
“Terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam handphone milik korban, kemudian meninggalkan lokasi dan tidak mengembalikannya,” ujar Iptu Andy.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di depan rumahnya di Gang Surya Bhakti, Kelurahan Pekat. Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk makan, handphone miliknya yang bermerek OPPO A77s dititipkan kepada seorang rekan yang masih berada di halaman.
Tidak lama berselang, terduga pelaku M datang dan berpura-pura meminjam handphone tersebut. Setelah handphone berpindah tangan, pelaku langsung membawa kabur barang tersebut dan tidak dapat dihubungi kembali.
Berdasarkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal bergerak menuju kawasan Karang Cemes, Kelurahan Pekat, sekitar pukul 23.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa handphone hasil pencurian telah dijual kepada rekannya di wilayah Batualang, Kecamatan Moyo Hulu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan RA beserta barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A77s yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.700.000. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





