Sumbawa Besar, SakaNTB.com|19 Februari 2026– Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi kawasan Perhutanan Sosial (PS) yang saat ini diketahui hampir seluruhnya beralih menjadi lahan jagung.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, mengungkapkan bahwa total kawasan PS seluas 519 hektare yang tersebar di wilayah tersebut kini didominasi tanaman jagung.
“Berdasarkan hasil pendataan, seluruh titik Perhutanan Sosial yang masuk dalam program penanaman Kementerian Kehutanan saat ini ditanami jagung,” ujarnya.
Tidak Sesuai Ketentuan
Dedy menjelaskan, kawasan Perhutanan Sosial berstatus hutan produksi. Sesuai ketentuan, areal tersebut seharusnya ditanami tanaman kehutanan atau pohon kayu sebagai tanaman pokok, bukan tanaman semusim.
Kawasan PS di Kabupaten Sumbawa tersebar di 12 titik Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan satu titik Hutan Desa. Dalam skema Perhutanan Sosial, masyarakat memang diberikan hak kelola, namun tetap berkewajiban mempertahankan tegakan pohon.
Pemanfaatan yang diperbolehkan, lanjutnya, adalah hasil hutan bukan kayu melalui sistem tumpang sari, seperti menanam palawija atau tanaman lain di bawah tegakan pohon.
“Jagung tidak dianjurkan. Jagung membutuhkan lahan terbuka, sehingga pohon ditebang. Padahal statusnya hutan produksi, tanaman kayu harus tetap hidup,” tegasnya.
Praktik Penyewaan Akan Dihentikan
Pemda Sumbawa juga menemukan bahwa sebagian lahan PS disewakan kepada pihak lain untuk ditanami jagung sebagai komoditas jangka pendek. Praktik ini dipastikan akan dihentikan.
Mulai tahun depan, pemerintah daerah melarang penyewaan lahan PS. Kelompok penerima izin diwajibkan mengelola lahan secara langsung sesuai prinsip Perhutanan Sosial.
“Kita kembalikan ke fungsi awalnya. Kelompok penerima izin yang harus mengelola dan menanam hutan, bukan menyewakan,” kata Dedy.
Program Rehabilitasi Dimulai September
Pada September mendatang, Kementerian Kehutanan dijadwalkan memulai program penanaman pohon di kawasan tersebut dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini mencakup pembiayaan penanaman, pemeliharaan, penyulaman, penguatan kelembagaan kelompok, serta pengawasan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Rehabilitasi 519 hektare kawasan PS itu juga akan diintegrasikan dengan gerakan Sumbawa Hijau Lestari yang digagas Pemda Sumbawa.
Pemerintah daerah berharap intervensi pemerintah pusat serta pengawasan lapangan yang lebih ketat dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan produksi berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak tutupan hutan.
Langkah ini disebut mendapat apresiasi dari pemerintah provinsi, yang mendorong kabupaten lain mencontoh upaya pengamanan kawasan hutan di Sumbawa.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





