Satgas Gabungan Batulanteh Hentikan Aktivitas Illegal Logging di Dusun Punik

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 19 Februari 2026– Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh menghentikan aktivitas penebangan liar di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Rabu (18/2/2026).

Operasi terpadu tersebut dipimpin Camat Batulanteh Adiman, S.STP., dengan pengamanan personel Polsek Batulanteh yang diwakili Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra bersama Babinsa Desa Tepal. Kegiatan ini turut didampingi Koordinator BKPH Batulanteh Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.

Bacaan Lainnya

Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas illegal logging di wilayah tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam patroli ini bertujuan memastikan situasi tetap kondusif sekaligus menjamin penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

“Ini merupakan langkah preventif berdasarkan laporan keresahan warga Dusun Punik. Kami bersama pihak kecamatan dan BKPH akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas serupa tidak terulang,” ujar Kapolsek.

Temukan Lima Pekerja dan Alat Berat

Sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan tiba di lokasi perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw.

Kelima pekerja tersebut berinisial J, A, S, JK, dan M. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, salah satu pekerja mengaku menerima upah Rp600 ribu per meter kubik kayu dan menyatakan tidak mengetahui status hukum lahan yang ditebang.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat yang diduga telah beroperasi selama sekitar 20 hari. Alat berat tersebut disebut-sebut digunakan dengan dalih pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), namun di lapangan diduga dimanfaatkan untuk membuka akses pengangkutan kayu hasil penebangan.

Petugas menyatakan aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Dihentikan dan Akan Ditindaklanjuti

Satgas gabungan memberikan pembinaan dan peringatan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan serta meninggalkan lokasi. Sementara itu, temuan terkait penggunaan alat berat dan dugaan keterlibatan pihak pengusaha akan dilaporkan kepada instansi berwenang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perusakan hutan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

Pemerintah Kecamatan Batulanteh bersama BKPH juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *