Motif Kere Alang Didorong Masuk KIK, Bupati Jarot: Identitas Budaya Samawa Harus Dilindungi

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 2 Maret 2026 — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong motif dan corak Kere Alang didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) guna melindungi identitas budaya Tau Samawa dari potensi penyalahgunaan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, saat membuka kegiatan Diseminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Menuju Perlindungan KIK di Istana Dalam Loka, Senin (2/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diinisiasi oleh Universitas Samawa (UNSA) melalui LPPM bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), serta melibatkan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), akademisi, budayawan, pelaku tenun, dan pegiat ekonomi kreatif.

Representasi Ingatan Kolektif

Dalam sambutannya, Jarot menegaskan bahwa motif Kere Alang bukan sekadar ornamen tekstil, melainkan representasi ingatan kolektif masyarakat Tau Samawa yang sarat nilai filosofis dan pandangan hidup.

“Tanpa perlindungan hukum yang jelas, ekspresi budaya tradisional sangat rentan disalahgunakan bahkan diklaim pihak lain. Kita tidak ingin motif yang lahir dari rahim Samawa justru didaftarkan oleh daerah lain yang tidak pernah menenunnya,” ujarnya.

Menurut Jarot, langkah riset, pendataan, hingga dorongan pendaftaran KIK yang dilakukan UNSA bersama AMNT merupakan upaya strategis dan visioner untuk memastikan ekspresi budaya tradisional Sumbawa tercatat secara resmi dan memiliki perlindungan hukum.

Lebih dari Sekadar Formalitas

Bupati menekankan bahwa perlindungan KIK tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menjadi bentuk keberpihakan terhadap identitas kolektif masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini konsisten mendokumentasikan dan mempromosikan motif tradisional Sumbawa, termasuk para penenun dan anggota Asosiasi Perajin dan Desainer Sumbawa (APDISA).

“Perlindungan motif lama harus berjalan seiring dengan lahirnya kreativitas baru. Budaya yang hidup adalah budaya yang terus bergerak,” kata Jarot.

Budaya dan Ekonomi Kreatif

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, Jarot menilai budaya tidak lagi hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga sumber nilai tambah ekonomi. Sektor tenun tradisional, menurutnya, berpotensi membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, memperkuat peran perempuan, serta menghidupkan ekonomi desa.

Pemerintah daerah berharap, ke depan Kabupaten Sumbawa tidak hanya dikenal karena kekayaan sumber daya alamnya, tetapi juga karena kekayaan budayanya.

Diseminasi ini menjadi langkah awal menuju proses perlindungan KIK bagi motif Kere Alang, sekaligus memperkuat posisi budaya Samawa dalam arus globalisasi dan kompetisi industri kreatif.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *