Jelang Idulfitri 1447 H, Lapas Sumbawa Besar Usulkan Remisi bagi 566 Narapidana

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Maret 2026— Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar mengusulkan pemberian Remisi Khusus Idulfitri bagi 566 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Purniawal dalam keterangannya, Senin (10/3).

Ia menjelaskan, seluruh narapidana yang diusulkan telah melalui proses penilaian dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta pembahasan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selain itu, usulan remisi juga mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Dari total 566 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 301 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana khusus, sedangkan 265 orang lainnya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Purniawal merinci, narapidana kasus khusus tersebut terdiri dari 296 orang perkara narkotika, satu orang kasus illegal fishing, dua orang kasus perdagangan orang (human trafficking), serta dua orang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan pengurangan masa pidana. Penentuan besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Purniawal berharap pemberian remisi khusus Idulfitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *