Zakat Jadi Pilar Pembangunan Sosial, Pemkab Sumbawa dan BAZNAS Perkuat Sinergi

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 12 Mei 2026– Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa terus memperkuat pembangunan daerah berbasis nilai sosial dan keagamaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang digelar di Lantai III Aula H. Madilaoe ADT, Senin (11/05/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah, serta peserta dari unsur penyedia barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus menghadirkan keberkahan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah menjadi instrumen penting dalam memperkuat solidaritas sosial sekaligus mendukung pembangunan yang bernilai ibadah.

“Pemerintah daerah tidak bermaksud menjadikan kebijakan ini sebagai pungutan tambahan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kekuatan sosial masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah hadir untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Bupati juga menekankan bahwa dana zakat yang terkumpul nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program sosial, seperti bantuan pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, hingga program kemanusiaan lainnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, dalam laporannya menyampaikan bahwa penghimpunan zakat selama periode Januari hingga 8 Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp2,58 miliar atau 33,9 persen dari target tahunan sebesar Rp7,64 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,77 miliar telah disalurkan untuk berbagai sektor, meliputi pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang penyalurannya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman yang menyeluruh terkait mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa, sekaligus memperkuat nilai sosial dalam proses pembangunan daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki nilai keberkahan dan kepedulian sosial yang tinggi. Optimalisasi pengelolaan zakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membantu mengurangi kesenjangan sosial di Kabupaten Sumbawa.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *