Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 29 Mei 2026— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 845,37 gram netto di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Jumat (29/5/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta Ketua MUI Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total sitaan seberat 859,65 gram netto. Sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar barang bukti segera dimusnahkan,” ujar AKBP Marieta.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Dompu yang masih berstatus pelajar.
“Kami sangat menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama, baik keluarga, lingkungan pendidikan, maupun masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” katanya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, termasuk melalui langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Bapas, Kepala BNNK, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





