Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Sat Binmas Polres Sumbawa Edukasi Ratusan Siswa SMPN 1 Lape

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 15 Juli 2026– Upaya membentengi generasi muda dari ancaman kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sumbawa. Melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMPN 1 Lape, Selasa (14/7/2026), ratusan siswa mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga perilaku, memahami konsekuensi hukum, serta menjauhi narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Sumbawa, Aiptu Wayan Gunawan, didampingi Kaur Mintu Aiptu Sudarmin, S.H., dan Bripda Sahrul Fadli S.P. Kehadiran tim disambut pihak sekolah bersama para siswa yang mengikuti penyuluhan dengan antusias.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Jakun, S.H., mengatakan bahwa penyuluhan merupakan bagian dari langkah preventif Polri untuk mencegah keterlibatan anak di bawah umur dalam berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Melalui edukasi sejak dini, kami berharap para pelajar memiliki pemahaman yang baik tentang risiko kenakalan remaja maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga mampu mengambil keputusan yang benar dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam penyampaian materi, Aiptu Wayan Gunawan menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari tawuran, perundungan (bullying), pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mengingatkan para siswa mengenai pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga mereka menyadari bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum memiliki konsekuensi.

“Kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dari norma sosial. Lingkungan pergaulan dan media sosial memiliki pengaruh yang besar. Karena itu, kami mengajak adik-adik untuk lebih bijak dalam bertindak, memperkuat karakter, dan menjauhi segala aktivitas yang melanggar hukum demi masa depan yang lebih baik,” kata Aiptu Wayan.

Sementara itu, Aiptu Sudarmin, S.H., menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan serta berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Menurutnya, narkotika memiliki manfaat di bidang medis apabila digunakan sesuai ketentuan dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun, penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan kesehatan, gangguan fungsi saraf, hingga ketergantungan yang sulit dipulihkan.

“Pesan kami sederhana, jangan pernah mencoba narkoba. Sekali terjerumus, risikonya sangat besar terhadap kesehatan, pendidikan, keluarga, bahkan masa depan,” tegas Aiptu Sudarmin.

Melalui kegiatan tersebut, Sat Binmas Polres Sumbawa berharap para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan, memiliki kesadaran hukum, serta tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, berintegritas, dan berprestasi.

Seluruh rangkaian penyuluhan berlangsung tertib, aman, dan mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para peserta.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *