Polres Sumbawa Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin dan Integritas

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri berinisial Brigadir AR, Senin (27/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga integritas organisasi.

Upacara yang berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa pada pukul 07.00–07.30 WITA dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Komandan Upacara adalah IPDA Wahyudi Ananda Pratama, sementara Perwira Upacara dijabat AKP I Ketut Puja.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Sumbawa Kompol Didik Harianto, S.H., para pejabat utama (PJU), para perwira, serta seluruh personel Polres Sumbawa.

Pelaksanaan PTDH mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Prosesi ditandai dengan penanggalan atribut kepolisian dan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol berakhirnya status kedinasan yang bersangkutan di lingkungan Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk penegakan aturan yang harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi.

“Sebagai pimpinan, saya menekankan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, menaati Kode Etik Profesi Polri, serta menghindari segala bentuk pelanggaran pidana maupun perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi. Keputusan PTDH ini merupakan kerugian besar, bukan hanya bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarganya dan organisasi Polri,” tegas AKBP Marieta Dwi Ardhini.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran dan bahan introspeksi bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

Ia juga mengingatkan para pejabat utama, para perwira, dan seluruh pimpinan satuan kerja untuk terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anggota. Menurutnya, setiap atasan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan, melakukan pengawasan melekat, serta memberikan pembinaan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa sejak keputusan PTDH berlaku, seluruh ucapan, tindakan, maupun perbuatan Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa. Segala konsekuensi hukum maupun tanggung jawab atas tindakan pribadi yang dilakukan setelah pemberhentian sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Upacara PTDH berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat. Melalui pelaksanaan upacara tersebut, Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu sekaligus memperkuat budaya profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Kepolisian, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Reporter: Saka-1

Editor: Redaksi SakaNTB.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *