Oleh: Rizal
Ada ironi besar yang sedang dihadapi petani di Uma Paliuk Orong Sonan, Desa Berangkolong. Bendungan Tiu Kulit mengalirkan air. Petugas pengatur irigasi ada. Jadwal pembagian air juga tersedia. Tetapi sekitar 30 hektare sawah milik Kelompok Tani Lawang Sonan dan Kelompok Tani Telaga Urung justru dilaporkan gagal panen karena kekurangan air.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: untuk apa bendungan dibangun jika airnya tidak sampai secara adil kepada petani yang berhak?
Persoalan ini seharusnya tidak dilihat sekadar sebagai masalah teknis pengairan. Ini menyangkut tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Petani tentu memahami bahwa air harus dibagi berdasarkan jadwal. Mereka juga memahami bahwa debit air memiliki keterbatasan. Namun, ketika sistem pembagian sudah dibuat dan petugas sudah ditugaskan, maka seharusnya ada mekanisme pengawasan untuk memastikan jadwal tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Jangan sampai sistem hanya bagus di atas kertas, sementara kenyataan di sawah berkata lain.
Ketika sebagian lahan mendapatkan air, sedangkan lahan lainnya kekurangan hingga tanaman mati, maka pertanyaan tentang keadilan menjadi tidak bisa dihindari. Apalagi jika kondisi tersebut terjadi bukan karena sumber air benar-benar tidak tersedia, melainkan karena distribusi dan pengawasan yang diduga tidak berjalan optimal.
Petani Tidak Boleh Menanggung Sendiri
Kerugian petani bukan hanya kehilangan tanaman. Sebelum benih ditanam, mereka telah mengeluarkan modal: mengolah tanah, membeli benih, pupuk dan obat-obatan, membayar tenaga kerja, serta menanggung biaya produksi lainnya.
Jika 30 hektare lahan menghasilkan rata-rata 5 ton gabah per hektare dengan harga Rp6.500 per kilogram, maka potensi kehilangan produksi mencapai sekitar Rp975 juta.
Itu baru nilai produksi yang hilang. Belum dihitung biaya yang telah dikeluarkan petani selama proses budidaya.
Hampir Rp1 miliar bukan angka kecil bagi masyarakat desa.
Karena itu, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai persoalan ini menjadi sekadar angka kerugian dalam sebuah laporan. Pemerintah perlu hadir ketika masalah mulai muncul, bukan ketika tanaman sudah mati dan petani sudah tidak mempunyai pilihan.
Jangan Hanya Membuat Jadwal
Dalam pengelolaan irigasi, membuat jadwal pembagian air adalah satu hal. Memastikan jadwal tersebut dijalankan adalah hal yang jauh lebih penting.
Jika petugas sudah ditunjuk, maka pengawasan harus berjalan. Jika ada pelanggaran terhadap pembagian air, harus ada tindakan. Jika terdapat titik saluran yang menyebabkan air tidak sampai ke lahan tertentu, harus segera diperiksa dan diperbaiki.
Sebab, tanpa pengawasan, jadwal pembagian air hanya menjadi dokumen administratif.
Yang terjadi kemudian adalah hukum siapa yang lebih kuat, lebih dekat dengan sumber air, atau lebih dahulu mendapatkan aliran.
Dan dalam situasi seperti itu, petani kecil hampir selalu berada pada posisi yang paling dirugikan.
Pemerintah Harus Hadir, Bukan Sekadar Mendengar
Pemerintah daerah, pengelola bendungan, petugas pengairan, dan pihak terkait perlu duduk bersama untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah persoalannya berada pada pembagian jadwal? Apakah ada masalah pada saluran irigasi? Apakah debit air tidak mencukupi? Ataukah pengawasan di lapangan memang lemah?
Semua harus dibuka secara terang.
Petani berhak mendapatkan penjelasan. Mereka juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab ketika sistem yang seharusnya mengairi sawah mereka ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Jika memang ditemukan kelalaian, jangan berhenti pada saling menyalahkan. Harus ada evaluasi dan perbaikan konkret agar kejadian serupa tidak berulang.
Jangan Tunggu Sawah Mati untuk Bertindak
Hal yang paling menyedihkan adalah ketika pemerintah baru bergerak setelah kerugian terjadi.
Padahal, dalam pertanian, keterlambatan beberapa hari saja bisa menentukan hidup matinya tanaman. Air yang datang terlambat tidak selalu bisa menggantikan kerugian akibat tanaman yang sudah rusak.
Karena itu, respons pemerintah harus bersifat cepat dan preventif.
Petani tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta sistem yang sudah dibuat benar-benar bekerja. Mereka meminta air dibagi secara adil. Mereka meminta pengawasan dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Jika Bendungan Tiu Kulit memang memiliki air, maka pertanyaannya bukan lagi apakah air tersedia.
Pertanyaannya adalah: mengapa air yang tersedia itu tidak sampai kepada seluruh petani yang seharusnya mendapatkan hak pengairan?
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya 30 Hektare
Kasus 30 hektare sawah di Berangkolong seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
Hari ini mungkin 30 hektare. Besok bisa lebih luas jika persoalan yang sama dibiarkan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya satu musim tanam. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan petani terhadap sistem pertanian dan pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan mereka.
Bendungan dibangun dengan tujuan menyediakan manfaat bagi masyarakat. Air yang mengalir di dalamnya bukan sekadar angka debit. Di ujung saluran air itu ada kehidupan petani, ada biaya produksi, ada kebutuhan keluarga, dan ada harapan untuk mendapatkan hasil panen.
Maka ketika air ada tetapi sawah tetap mati, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa sistem sudah berjalan.
Sistem harus dibuktikan bekerja.
Dan jika ternyata sistem gagal, maka pemerintah wajib mencari penyebabnya, memperbaikinya, serta memastikan petani tidak terus menjadi pihak yang menanggung akibat.
Jangan biarkan petani membayar mahal akibat buruknya pengelolaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
Bendungan boleh memiliki air. Tetapi keadilanlah yang menentukan ke mana air itu harus mengalir.
Petani tidak meminta belas kasihan.
Mereka hanya meminta haknya atas air dipenuhi.
Dan ketika hak itu tidak terpenuhi hingga 30 hektare sawah gagal panen, pertanyaan “pemerintah ke mana?” bukan lagi sekadar kritik.
Itu adalah pertanyaan yang wajib dijawab. (**)





