Oleh: RIZAL
Tragedi tambang di kawasan Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu, 5 September 2026, kembali membuka persoalan lama tentang pertambangan rakyat: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, kepastian hukum, dan keselamatan manusia.
Tiga warga dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Aparat kecamatan menyebut kondisi tebing dan karakter tanah yang mudah longsor sebagai salah satu faktor dalam kejadian tersebut. Aktivitas pertambangan di lokasi itu juga disebut belum mengantongi izin.
Peristiwa ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai kecelakaan tambang. Ia perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni persoalan tata kelola sumber daya alam yang menyangkut aspek ekonomi, hukum, keselamatan kerja, lingkungan, dan pengawasan.
Tambang dan Realitas Ekonomi Masyarakat
Pertambangan di Lantung tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Bagi sebagian warga, aktivitas tambang menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, pendekatan yang hanya menekankan penutupan tambang tanpa memberikan alternatif penghidupan berpotensi tidak menyelesaikan akar persoalan.
Namun, kebutuhan ekonomi juga tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan. Pekerjaan dengan risiko tinggi membutuhkan standar keselamatan, pengawasan teknis, serta kepastian hukum.
Dengan kata lain, masyarakat membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi negara juga berkewajiban memastikan bahwa aktivitas ekonomi tersebut tidak mempertaruhkan nyawa.
Persoalan Legalitas dan Pengawasan
Persoalan pertambangan di Lantung bukan isu yang sepenuhnya baru. Pada Juni 2026, aktivitas pertambangan yang berkembang di wilayah tersebut disebut belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pada Juli 2026, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah lokasi. Dari lima lokasi yang ditinjau, dua disebut telah memiliki IPR, sementara tiga lainnya berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum memiliki izin produksi.
Informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan penting: apakah pengawasan dan penertiban selama ini telah berjalan secara efektif?
Pertanyaan itu tidak serta-merta berarti pemerintah telah lalai. Demikian pula, keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai akibat lemahnya pengawasan tanpa adanya hasil pemeriksaan atau investigasi yang memadai.
Namun, setelah terjadi korban jiwa, evaluasi terhadap seluruh rantai pengawasan dan penegakan aturan merupakan langkah yang wajar dan diperlukan.
Tanggung Jawab Harus Berdasarkan Fakta
Dalam tragedi seperti ini, upaya mencari pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan tekanan opini publik.
Jika terdapat penambang yang terbukti melanggar ketentuan, proses hukum harus berjalan. Jika ditemukan pengelola atau pemodal yang mengendalikan aktivitas pertambangan tanpa izin dan terbukti melanggar ketentuan keselamatan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Begitu pula apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan atau penegakan aturan, hal tersebut harus dievaluasi sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing institusi.
Prinsipnya sederhana: pertanggungjawaban harus mengikuti fakta dan bukti, bukan jabatan, status ekonomi, ataupun tekanan politik.
Negara Tidak Cukup Hadir Setelah Tragedi
Persoalan paling penting setelah kejadian ini bukan hanya menghentikan aktivitas di lokasi tambang, tetapi memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan pertambangan rakyat di Lantung, mulai dari status WPR dan IPR, kondisi geologi, metode penambangan, penggunaan alat berat, penerapan standar keselamatan, hingga mekanisme pengawasan.
Pada saat yang sama, percepatan legalisasi pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan juga penting. Legalitas bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan pengawasan, standar operasional, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara aktivitas yang terbukti membahayakan keselamatan atau melanggar hukum harus ditertibkan secara konsisten dan terukur.
Jangan Mempertentangkan Masyarakat dan Pemerintah
Tragedi Lantung sebaiknya tidak berubah menjadi pertentangan sederhana antara “masyarakat melawan pemerintah”.
Masyarakat memiliki alasan ekonomi untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, melindungi keselamatan masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan kepentingan publik terlindungi.
Kedua kepentingan tersebut bukan sesuatu yang harus saling meniadakan.
Solusinya justru terletak pada tata kelola yang lebih baik: aktivitas yang memenuhi persyaratan dapat dilegalkan dan dibina; yang belum memenuhi persyaratan diarahkan untuk memenuhi ketentuan; aktivitas yang membahayakan keselamatan harus dihentikan; sementara alternatif ekonomi bagi masyarakat perlu diperkuat.
Di sinilah ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata seberapa banyak tambang yang ditutup, melainkan seberapa mampu pemerintah menciptakan aktivitas ekonomi yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Emas Bukan Alasan untuk Mempertaruhkan Nyawa
Tragedi Lawang Tua harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat di Lantung.
Penyelidikan yang transparan diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Namun, jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang salah adalah memastikan tidak ada korban berikutnya.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan. Pemerintah membutuhkan kepastian hukum. Lingkungan membutuhkan perlindungan. Dan pekerja tambang membutuhkan jaminan keselamatan.
Keempat kepentingan tersebut seharusnya tidak dipertentangkan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan pertambangan bukan hanya diukur dari seberapa banyak emas yang berhasil dikeluarkan dari bumi, tetapi dari apakah kekayaan alam tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keselamatan manusia.
Emas dapat dicari. Ekonomi dapat dibangun kembali. Tetapi nyawa manusia tidak dapat dikembalikan. (***)





