Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 6 November 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri kembali menggelar operasi terpadu pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan, yakni Moyo Hulu, Lape, dan Lopok, pada 4–5 November 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Nomor 800.1.11.Satpol/161/PP/XI/2025.
Ditemukan 720 Bungkus Rokok dan 21 Bungkus Tembakau Ilegal
Dari hasil operasi selama dua hari tersebut, tim gabungan menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang salah peruntukan. Total temuan mencapai 720 bungkus rokok dan 21 bungkus tembakau iris.
Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Premium Bold, Manchester, Balveer, Gudang Ganam, Marshal, Action, Nexus, Humer, Kasturi Cap 3 Daun, hingga Jagat Premium. Semua produk tersebut didapati tanpa pita cukai resmi, yang berarti berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.
Selain itu, terdapat pula tembakau iris merek Cahaya Ketanga dan Kijang Rinjani yang beredar tanpa pita cukai.
Barang bukti hasil operasi telah diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan dan Denda Bagi Pelanggar Berulang
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt, selaku koordinator kegiatan, menjelaskan bahwa selain penyitaan barang bukti, tim gabungan juga memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang sudah pernah melanggar sebelumnya.
“Beberapa oknum pelanggar yang kedapatan mengulangi perbuatan dikenai tindakan tegas. Selain barang buktinya disita, mereka juga diwajibkan membayar denda atas kerugian negara, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ungkap Mukhtamarwan.
Apresiasi Masyarakat dan Komitmen Pemerintah
Operasi gabungan yang melibatkan 6 personel Satpol PP, 2 petugas Bea Cukai, 1 anggota Kodim 1607, dan 1 personel Polres Sumbawa ini berjalan lancar dan aman.
Masyarakat di tiga kecamatan yang menjadi sasaran operasi juga menyambut baik langkah pemerintah tersebut dan berharap agar sosialisasi bahaya serta sanksi rokok ilegal terus digencarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
“Kami berkomitmen menegakkan aturan dengan tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi konsumen,” tegasnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya membeli dan mengedarkan produk bercukai resmi.
Reporter: [Saka-1]
Editor: [Redaksi SakaNTB.com]





