Polres Sumbawa Gerebek Rumah di Maronge, Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 24 November 225— Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 41,95 gram sabu berhasil disita dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Maronge, Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 14.30 WITA.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Maronge. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan transaksi sabu. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 41,95 gram. Ini menunjukkan komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Penggerebekan dilakukan di rumah milik terduga A (37) di Dusun Kembang Sejati, Desa Maronge. Dua orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial I (32) dan R (29).

Saat penggeledahan, yang disaksikan saksi umum setempat, petugas menemukan satu poket sabu di lipatan celana A. Pemeriksaan lebih lanjut di dalam rumah kembali mengungkap 15 poket sabu lainnya, termasuk satu poket berukuran besar yang disimpan di kamar tengah dan kamar depan.

Barang Bukti Melimpah

Sat Resnarkoba turut mengamankan berbagai barang bukti penunjang yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba dari lokasi tersebut. Di antaranya:

16 poket sabu dengan berat bruto 41,95 gram

– 1 timbangan digital

– 2 bendel klip kosong

– 2 pipa kaca

– 3 skop sabu

– 2 alat hisap (bong)

– 1 kantong warna putih

– 1 kotak sabun warna pink

– 1 tas selempang

– 2 dompet

– 1 unit ponsel android

– Uang tunai Rp 600.000

Seluruh barang bukti serta ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komitmen Berantas Narkoba

IPTU Harirustaman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah rawan peredaran.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi dengan warga menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.

Hingga kini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait jaringan peredarannya.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *