Kesalahpahaman Berujung Kekerasan, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi di Sumbawa

Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 14 Januari 2026— Kepolisian Resor Sumbawa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan tindak pidana kekerasan. Seorang pemuda berinisial IN (23) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, Selasa sore (13/01/2026), atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di area parkir minimarket Alfamart Pantai Baru, Kecamatan Labuhan Badas.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K. Menurut keterangan kepolisian, insiden kekerasan itu dipicu oleh kesalahpahaman antara terduga pelaku dan korban.

Bacaan Lainnya

“Diduga pelaku merasa tersinggung dan terhina akibat tuduhan yang dianggap merugikan nama baiknya, sehingga meluapkan emosi kepada korban,” ujar IPTU Andy saat dikonfirmasi.

Korban diketahui bernama Harry (20), seorang mahasiswa asal Brang Biji. Kejadian bermula pada Senin sore (12/01/2026), ketika terduga pelaku menuduh korban telah menjelek-jelekkan dirinya. Tuduhan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp disertai ancaman akan melakukan pemukulan apabila keduanya bertemu.

Situasi memuncak keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban tengah duduk bersama rekannya di depan Alfamart Pantai Baru. Terduga pelaku datang dan diduga langsung menendang kursi korban, kemudian memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan belakang kepala.

Merasa dirugikan dan mengalami rasa sakit akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sumbawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Arifin Setioko, S.Sos. melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa.

Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan IN di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan karena diliputi emosi dan rasa sakit hati.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak terpancing emosi. Tindakan kekerasan hanya akan membawa konsekuensi hukum yang merugikan semua pihak,” tegas IPTU Andy.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: (Saka-1)

Editor: (Redaksi SakaNTB.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *