Opini: Air Bersih Sumbawa, Hak Konstitusional yang Tersandera Tata Kelola Gagal

Air bersih bukan sekadar kebutuhan hidup, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa air, bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di tingkat daerah, mandat konstitusi ini dijalankan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai instrumen pelayanan publik. Namun, realitas di Kabupaten Sumbawa justru menunjukkan kegagalan struktural dalam menjamin hak dasar tersebut.

Bacaan Lainnya

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumbawa mencatat bahwa jumlah pelanggan PDAM terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan mencapai 16.849, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2015 yang hanya 8.684 pelanggan.

Secara logika kebijakan publik, peningkatan pelanggan seharusnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan cakupan layanan. Ironisnya, yang terjadi justru sebaliknya: keluhan publik semakin masif, sementara kualitas pelayanan stagnan, bahkan memburuk di sejumlah wilayah.

Sejumlah kawasan di Kabupaten Sumbawa tercatat berulang kali mengalami gangguan distribusi air bersih. Media lokal melaporkan bahwa wilayah Bukit Tinggi, PPN Bukit Permai, Samota, hingga Labuan Sumbawa menjadi daerah yang paling sering terdampak. Di wilayah Kota Sumbawa sendiri, persoalan klasik berupa kebocoran pipa tua yang telah berusia puluhan tahun menjadi penyebab utama tidak lancarnya aliran air ke rumah-rumah warga. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan serius dalam pengelolaan infrastruktur dasar.

Masalah air bersih di Sumbawa tidak lagi dapat dipersempit sebagai persoalan teknis semata. Ia telah menjelma menjadi persoalan politik kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Manajemen PDAM Kabupaten Sumbawa tampak gagal membangun sistem pelayanan yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Lebih jauh, pemerintah daerah juga terlihat abai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. PDAM dibiarkan beroperasi sebagai entitas administratif tanpa target pelayanan yang jelas, tanpa indikator kinerja yang transparan, dan tanpa akuntabilitas sosial kepada masyarakat.

Ironi paling nyata terlihat dalam relasi antara kewajiban membayar iuran bulanan dan kualitas layanan yang diterima. Ribuan warga Sumbawa diwajibkan membayar tagihan setiap bulan, sementara air justru mengalir tidak menentu—bahkan di beberapa wilayah hanya tersedia pada jam-jam tertentu. Relasi ini mencerminkan ketimpangan struktural: rakyat diposisikan sebagai objek pungutan, bukan sebagai subjek pemegang hak konstitusional. Dalam perspektif negara kesejahteraan, kondisi ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial.

Situasi ini seharusnya menjadi alarm politik bagi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa. Ketika ribuan pelanggan terdampak dan wilayah strategis seperti Samota serta Kota Sumbawa terus mengalami gangguan distribusi, persoalan air bersih tidak lagi dapat diselesaikan dengan retorika pembangunan semata. Diperlukan keberanian politik untuk melakukan evaluasi total terhadap manajemen PDAM, termasuk membuka ruang audit publik atas pengelolaan keuangan, tingkat kebocoran air, serta kinerja pelayanan.

Solusi yang dibutuhkan harus bersifat struktural dan berkelanjutan.

Pertama, pemerintah daerah wajib melakukan restrukturisasi manajemen PDAM berbasis profesionalisme dan kompetensi, bukan sekadar penempatan jabatan bernuansa politis.

Kedua, diperlukan penyertaan modal daerah yang diarahkan secara spesifik untuk peremajaan jaringan pipa, pompa, dan instalasi pengolahan air yang telah usang.

Ketiga, skema iuran bulanan harus dievaluasi secara adil dengan prinsip “no service, no charge”—tidak ada kewajiban membayar penuh tanpa layanan yang layak.

Keempat, harus dibangun mekanisme pengaduan publik yang terbuka, transparan, dan mengikat, sehingga setiap keluhan warga memiliki konsekuensi kebijakan nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi.

Kelima, DPRD Kabupaten Sumbawa harus menjalankan fungsi kontrol politiknya secara tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi penonton pasif atas kegagalan pelayanan publik.

Air bersih adalah denyut kehidupan masyarakat Sumbawa. Ketika pengelolaannya gagal, yang rusak bukan hanya sistem pelayanan, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat. Jika PDAM terus dibiarkan berjalan dengan tata kelola yang buruk, maka ia tidak lagi menjadi simbol pelayanan publik, melainkan simbol kegagalan negara lokal dalam menjamin hak paling mendasar warganya: hak atas air.

Sekian dan terimakasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *