Sumbawa Besar, SakaNTB.com| 27 Januari 2026— Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa. Seorang pria berinisial S alias R (46), warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diamankan petugas setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak dihentikan di wilayah Desa Luar, Kecamatan Alas, Senin siang (26/01/2026).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Alas.
“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,60 gram, yang diduga kuat akan diedarkan ke luar wilayah Sumbawa,” ujar IPTU Harirustaman.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diketahui baru saja melakukan transaksi narkoba dan mengendarai sepeda motor berwarna merah. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri tersebut melintas di Desa Luar.
“Saat akan dihentikan, yang bersangkutan justru memutar balik kendaraannya dan melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah gang sempit,” jelas Kasat Resnarkoba.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat. Meski tidak ditemukan barang terlarang di badan pelaku, petugas menemukan satu poket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan tisu, tersembunyi di kantong depan sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan di sebuah rumah kos. Namun, saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, kamar kos tersebut ditemukan dalam kondisi kosong.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 1 poket besar sabu seberat 45,60 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 unit telepon genggam Android, serta plastik hitam dan tisu pembungkus telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Saka-1
Editor: Redaksi SakaNTB.com





